Senin, 17 September 2012

TUGAS APLIKOM RINCIAN ANGGARAN DAN BIAYA

Sesuai dengan KAK/TOR yang telah saya post sebelumnya, berikut ini adalah RAB dari KAK tersebut


TUGAS APLIKOM KERANGKA ACUAN KERJA


KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE

Kementerian Negara/Lembaga           : Kementerian Keuangan
Unit Eselon I                                      : Direktorat Jenderal Anggaran
Program                                            : Pengelolaan Anggaran Negara
Hasil                                                  : Pengelolaan Anggaran Negara Yang Transparan,
  Kredibel, dan Berstandar
Unit Eselon II/Satker                          : Direktorat Sistem Penganggaran
Kegiatan                                            : Pengembangan Sistem Penganggaran
Indikator Kinerja Kegiatan                 : Tersusunnya  PMK Tentang Standar Biaya Masukan
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran         : PMK,  Tentang Standar Biaya Masukan
Volume                                              : 1 (satu)

A.      Latar Belakang

1.      Dasar Hukum
Dasar Hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah PMK Nomor 100/ PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dalam pasal 182 menyatakan “Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.   

2.      Gambaran Umum
Untuk setiap tahunnya, Direktorat Sistem Penganggaran melaksanakan perumusan, penyiapan, standarisasi, pembangunan dan pengembangan sistem penganggaran yang transparan dan kredibel. Dalam rangka menunjang pencapaian hal-hal tersebut diatas, diterbitkan peraturan dibidang sistem penganggaran yang salah satunya meliputi PMK Tentang Standar Biaya Masukan.
Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif,dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan. Fungsi dari standar biaya Masukan adalah sebagai pedoman bagi K/L dalam menyusun biaya masukan untuk menghasilkan keluaran kegiatan dalam RKAKL berbasis kinerja. Selain itu Standar Biaya Masukan juga merupakan acuan (estimasi) dan batas maksimum dalam pelaksanaan kegiatan.
PMK Tentang Standar Biaya Masukan merupakan salah satu dari empat peraturan di bidang sistem penganggaran selain PMK Tentang Standar Biaya Khusus, PMK Tentang Tata Cara Revisi Anggaran, dan PMK Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan RKAKL.
Oleh karena itu tersusunnya PMK Tentang Standar Biaya Masukan tersebut dapat menjadikan proses perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan anggaran bagi seluruh K/L dapat lebih  transparan dan kredibel.

B.       Penerima Manfaat

Penerima manfaat dari kegiatan pengembangan sistem penganggaran ini adalah seluruh kementerian negara/lembaga.

C.      Strategi Pencapaian Keluaran

1.    Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah kombinasi antara swakelola dan pelaksanaan oleh pihak ketiga.

2.    Tahapan Pelaksanaan
Untuk rencana pekerjaan yang akan dilakukan pada tahun anggaran 2012, pelaksanaannya di atur sebagai berikut :


a.    Peraturan Menteri Keuangan Tentang Standar Biaya Masukan, tahapan-tahapan pelaksanaan/komponen masukan sebagai berikut :

1)        Pembahasan PMK Standar Biaya Masukan 2013 (Biaya Utama)
Dalam tahapan ini pelaksanaan pembahasan SBM 2013 dilakukan dengan cara konsinyering yang dilaksanakan di luar kantor dengan peserta 40 orang, terdiri dari para pejabat/pegawai yang mewakili Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Anggaran I,II, dan III, Biro Hukum Departemen Keuangan serta narasumber yang berasal dari luar Ditjen Anggaran

2)        Finalisasi PMK Standar Biaya Masukan 2013 (Biaya Utama)
Pelaksanaan finalisasi SBM 2013 berupa pencetakan peraturan tentang SBM sebanyak 1.800 eksemplar yang akan dilaksanakan oleh pihak ketiga. Hasil cetakan tersebut akan didistribusikan kepada seluruh Kementerian Negara/Lembaga dan pihak-pihak terkait lainnya.

3)        Penyusunan Norma Standar Biaya Masukan 2014 (Biaya Utama)
Pelaksanaan penyusunan norma SBM melalui dua tahap pertemuan, tahap awal dilakukan pertemuan dengan mengundang 4 (empat) orang sebagai perwakilan dari 12 kementerian negara/lembaga. Tahap akhir dilaksanakan pembahasan norma dengan melalui konsinyering yang dilaksanakan di luar kantor dengan peserta 35 orang, terdiri para pegawai yang mewakili Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Anggaran I, II, dan III dan narasumber dari luar Direktorat Jenderal Anggaran.

4)        Survei Uji Petik/Pengumpulan Data Standar Biaya Masukan 2014 (Biaya Utama)
Pelaksanaan uji petik dilakukan untuk memperoleh data dari 33 Provinsi yang diperlukan dalam penyusunan SBM, yang dilakukan melalui identifikasi dan penyusunan daftar pertanyaan (kuesioner), serta pembekalan yang akan menghadirkan narasumber Badan Pusat Statistik. Data diperoleh melalui pelaksanaan uji petik yang melibatkan para pegawai dari Direktorat Sistem Penganggaran dan Sekretariat Ditjen Anggaran. Para pegawai  yang ditunjuk akan bertugas mengumpulkan data selama 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) hari ke masing-masing provinsi/kabupaten/kota dengan sasaran misalnya: tarif hotel, harga pakaian kerja, harga bahan makanan, harga bangunan per meter, UMR/UMP, harga kendaraan dan spare part-nya.

5)        Bimbingan Teknis Standar Biaya Masukan kepada Pejabat/pegawai Ditjen Anggaran (Biaya Pendukung)
Pelaksanaan bimbingan teknis sosialisasi dilaksanakan di kantor dengan mengundang 400 pegawai yang ada di lingkungan Ditjen Anggaran dilakukan untuk menyamakan pemahaman  materi seputar penerapan SBM .

6)        Sosialisasi Standar Biaya Masukan kepada Kementerian Negara/Lembaga (Biaya Pendukung)
Pelaksanaan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada +/- 600 peserta dari Kementerian Negara/Lembaga seputar penerapan SBM yang dilaksanakan  di luar kantor dengan menyewa gedung pertemuan dan perlengkapan.

7)        Monitoring dan Evaluasi Standar Biaya Masukan (Biaya Pendukung)
Pelaksanaan Monev dilakukan untuk mendapatkan gambaran  yang realistis di lapangan atas sampel item SBM di 33 Provinsi. Hasil monitoring  tersebut akan dikaji dan dievaluasi  bersama dalam kegiatan konsinyering yang melibatkan petugas monitoring dan perwakilan dari Direktorat Anggaran I, II, dan III serta mengundang narasumber yang kompeten dalam pengolahan dan interpretasi data.

8)        Pembahasan Awal Penyusunan SBM 2014 (Biaya Utama)
Pelaksanaan Pembahasan Awal Penyusunan SBM 2014 dilakukan dengan konsinyering yang dilaksanakan di luar kantor dengan peserta 35 orang, terdiri dari para pegawai yang mewakili Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Anggaran I, II, dan III dan narasumber dari luar Ditjen Anggaran.



9)        Penyusunan Petunjuk Teknis Standar Biaya Masukan Khusus (Biaya Utama)
Pelaksanaan penyusunan Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Biaya Masukan  Khusus dilakukan melalui pembuatan daftar inventarisasi masalah, pelaksanaan kajian metode pembiayaan, perumusan Aplikasi SBM. Untuk pelaksanaan lebih lanjut berupa pendalaman analisis dan materi dilakukan melalui konsinyering di luar kantor dengan peserta 50 orang, terdiri dari para pejabat/pegawai yang mewakili Direktorat Sistem Penganggaran, Direktorat Anggaran I, II, dan III, serta narasumber yang berasal dari luar Ditjen Anggaran. Hasil pelaksanaan kajian berupa Petunjuk Teknis Penyusunan SBMK yang akan dicetak  750 buku dan dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk didistribusikan kepada seluruh kementerian negara/lembaga.

Matrik Waktu Pelaksanaan Penyusunan PMK tentang Standar Biaya Masukan

Tahapan Kegiatan
Bulan ke
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Pembahasan PMK Standar Biaya Masukan 2013












Finalisasi PMK SBM 2013












Penyusunan Norma SBM 2014












Survey uji petik SBM 2014












Bimtek/Sosialisasi SBM  (intern)












Bimtek/Sosialisasi SBM (ekstern)












Monitoring dan Evaluasi Standar Biaya Masukan












Pembahasan Awal Penyusunan SBM 2014












Penyusunan Petunjuk Teknis Penyusunan SBMK














D.      Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Keluaran kegiatan yang terdiri dari satu Peraturan Menteri Keuangan di bidang Sistem Penganggaran tersebut harus dicapai secara terus menerus setiap satu tahun anggaran.

E.       Biaya Yang Dibutuhkan
Untuk melaksanakan kegiatan ini dibutuhkan biaya sebagimana  RAB terlampir.

Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                                                       
                                                                                                Penanggung Jawab
                       


                                                                                                Ahmad Fashhan Muchtar
                                                                                                NIP. 1992201415241004